Perubahan Nomenklatur Program Studi di Unitri

Sebelumnya di tahun 2017 sudah ada draft tentang penyesuaian nama pada nomenklatur program studi berdasarkan keilmuan. Selain itu dari kelembagaan dan belmawa untuk melakukan penyetaraan nama dengan program studi di luar negeri, dan untuk melakukan penertiban karena beberapa PTN termasuk hal ini PTNBH, banyak membuat nama program studi yang tidak umum. Kesulitan yang ditemukan adalah pada saat penyetaraan ijazah (dari luar negeri masuk ke Indonesia), ristekdikti mengalami kesulitan karena tidak adanya penyetaraan nama. Akhirnya, dikeluarkanlah draf nomenklatur. Di tahun 2018 masih dalam bentuk kepmen ristekdikti.


Berdasarkan hal itu, ada beberapa program studi di Unitri yang harus terdampak pada perubahan nama program studinya saja, tidak terdampak pada prestasi, data mahasiswa, ataupun status akreditasi. Waktu itu yang melakukan penyesuaian ada 5 prodi yaitu (1,2) S1-S2 Ilmu Administrasi Negara (bahasa inggris tidak ada state administration tetapi public administration) menjadi ‘Ilmu Administrasi Publik’, (3) S1 Keperawatan (dari Aipni menyepakati memakai kata ‘Keperawatan’, tidak ada Ilmu Keperawatan), sedangkan untuk profesi (4), tidak memakai kata ‘Ners’ tetapi ‘Pendidikan Profesi Ners’, (5) D4 Kebidanan, saat itu ‘Bidan Pendidik’. Begitu juga dengan S1 ‘Teknik Industri Pertanian’ menjadi ‘Teknologi Industri Pertanian’, saat itu APTA (Asosiasi Profesi Teknologi Agroindustri) melakukan banding (atau istilahnya begitu) agar TIP masuk di ilmu pertanian bukan di rumpun teknik.


Penyesuaian tersebut difasilitasi oleh LLDIKTI VII atau Kopertis 7 waktu itu untuk mengumpulkan berkas-berkas untuk melakukan penyesuaian kepada 5 prodi tersebut. Surat pengajuan tersebut dikirimkan 2 kali dengan format yang berbeda. (Data ada di BAKU, tahun 2018). Waktu menunggu hampir 1 tahun. Awal bulan Januari 2019 terbitlah keputusan perubahan tersebut melalui keputusan menteri ristekdikti nomor 1351/KPT/I/2019. Perubahan nama prodi disetujui. Namun demikian di PDDIKTI nama belum muncul dan harus membuat surat penyesuaian nama program studi. Dari LLDIKTI VII diteruskan ke Pusdatin. Surat dikirimkan bulan Maret 2019, kemudian bulan Oktober 2019. muncul nama program studi ‘baru’ tersebut di forlap ristekdikti / PDDIKTI, namun masih belum ada isiannya. Hal ini dibutuhkan penyesuaian, karena data dari prodi lama akan dimigrasikan ke prodi yang baru. Data prodi lama tidak akan hilang karena akan menjadi record, namun statusnya nonaktif. Jadi data prodi di PDDIKTI akan menjadi 26 prodi terdiri atas 19 prodi aktif, 5 prodi baru, dan 2 prodi tidak aktif (D3 Akuntansi dan D3 Administrasi Niaga). Sebelum proses migrasi ini, semua kegiatan masih masuk pada prodi lama terlebih dahulu. 


Langkah awal, Pusdatin Unitri sudah memasukkan data kelembagaan unitri pada forlap ristekdikti.

Link prodi unitri : http://bit.ly/forlapristekdikti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 2 =