Persyaratan Usul Inpassing Baru dan Kenaikan Pangkat Penyetaraan

Setelah mendapat jabatan akademik 1 tahun pertama kali (Asisten Ahli / Lektor), atau kenaikan jabatan, Anda diwajibkan untuk kenaikan pangkat penyetaraan. Berikut ini merupakan berkas persyaratan  Inpassing bagi dosen di lingkungan Universitas Tribhuwana Tunggadewi. 

PERSYARATAN USUL INPASSING BARU DAN KENAIKAN PANGKAT PENYETARAAN UNTUK ASISTEN AHLI ATAU PERTAMA KALI

  1. Surat pengantar dari pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
  2. Biodata inpassing, download format
  3. Fotocopy SK Jabatan Akademik dan PAK
  4. Fotocopy Sertifikat Pekerti / Applied Approach
  5. Fotocopy Ijazah dan transkrip (S1, S2 dan S3) yang dilegalisir dan ditandatangani pejabat terkait
  6. Fotocopy SK Pengangkatan Dosen Tetap Yayasan (Legalisir)

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PENYETARAAN UNTUK LEKTOR KE ATAS

  1. Surat pengantar dari pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
  2. Biodata kenaikan pangkat penyetaraan, Download Format
  3. Fotokopi SK inpassing pangkat
  4. Fotokopi SK dan PAK jafung dosen terakhir
  5. Fotokopi sertifikat pendidik
  6. Fotokopi Sertifikat Pekerti dan Applied Approach (AA)
  7. Fotokopi legalisir ijazah (S1, S2, S3)
  8. Fotokopi legalisir SK Pengangkatan DTY
  9. Fotokopi PPKP 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS

PENETAPAN INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PNS

Pengertian Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS = Penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS

Tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
1) Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
2) Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
3) Penetapan masa kerja dalam jabatan
Bagi dosen bukan PNS masa kerja dihitung mulai dari tgl sk pengangkatan jabatan akademik pertama.
Contoh: seorang dosen tetap yayasan memiliki sk inpassing bertanggal 01 Juni 2010 dengan masa kerja 20 tahun 3 bulan dihitung mulai dari sk pengankatan jabatan fungsional pertama, maka total masa kerja pada saat mengikuti serdos 2011 adalah 20 tahun 3 bulan ditambah masa kerja dari 01 Juni 2010 s/d 01 April 2011 (setiap perhitungan masa kerja pada tahun berjalan adalah s/d 01 April) = 20 tahun 3 bulan ditambah 9 bulan = 21 tahun
4) Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
5) Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki sk inpassing pangkat.
6) Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
7) Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
8) Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak. Untuk itu bagi dosen PTS yang belum sempat melaksanakan inpassing pangkat, bergegaslah.

Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen :
Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001
a. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a),
dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
b. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata
Tk. I (Gol.III/d).
c. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
d. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e).

Dasar hukum : 

  1. Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
  2. Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
  3. Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan (lampiran Permendikbud no. 20 tahun 2008)

referensi : link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

92 − = 89