Program Biaya Pendidikan 2023

Dalam upaya mendorong pemerataan pendidikan tinggi, Pemerintah Indonesia melalui
Kemendikbudristek menerbitkan Bantuan Biaya Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar
(PIP) Pendidikan Tinggi, sebagai salah satu bentuk bantuan biayapendidikan kepada Mahasiswa
baru dan Mahasiswa aktif dari keluarga kurang mampu yang sedang melaksanakan pendidikan di
Perguruan Tinggi tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk
program D3. Bantuan Biaya Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa dengan sasaran penerima
Program KIP Kuliah namun tidak dapat diprioritaskan sebagai penerima KIP Kuliah karena
keterbatasan kuota penerima KIP Kuliah di Perguruan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut,
mohon Saudara dapat memberikan data dan mengajukan calon penerima bantuan biaya
pendidikan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melengkapi
dokumen sebagai berikut:
L Surat Pengantar usulan kuota Bantuan Biaya Pendidikan Tahun 2023 (contoh terlampir);
2. Surat Pernyataan pemimpin perguruan tinggi (contoh terlampir);
3. Pindaian sertifikat akreditasi prodi yang masih berlaku (contoh terlampir);
4. Bukti lapor proses pembelaj aran2022.l dan tercatat di PDDIKTI (contoh terlampir);
5. Telah melaporkan semua pertanggungjawaban Bidikmisi dan KIP Kuliah sampai dengan
semester genap 202212023 pada laman http://kip-kuliah.kopertisT.go.id/ (bagi PT penerima
Bidikmisi dan KIPK).
Bantuan biaya pendidikan merupakan bagian dari PIP Pendidikan Tinggi, sehingga Perguruan
Tinggi tidak boleh memungut biaya tambahan apa pun terkait operasional pendidikan penerima
PIP Pendidikan Tinggi yang terkait langsung dengan proses pembelajarannya. Usulan Bantuan
Biaya Pendidikan Tahun 2023 dan dokumen dalam bentuk file .pdf di unggah melalui
bit.ly//L7USULANBBP2023  paling lambat tanggal 22 September 2023.
Informasi lebih lanjut tentang Bantuan Biaya Pendidikan dapat menghubungi Pokja
Kemahasiswaan telepon (031) 5925415, 5925419 ext 120. Apabila usulan disampaikan setelah
waktu tersebut diatas, maka tidak akan kami proses.

Download :

  1. Surat Resmi : download
  2. Sosialisasi : download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

55 − 51 =