Download Aplikasi
- Download Aplikasi BKD 18, versi 26 feb 20 (terupdate) >> download << catatan : beberapa komputer mungkin akan kesulitan untuk ekstrak file dalam bentuk rar, disarankan download folder bkd individu yang terdapat 2 file yang tidak boleh terpisah dan ditempatkan pada folder yang sama : data BKD dan program BKD )
Download Edaran dan SPTJM
- Download Edaran Kemendikbud LLDIKTI VII tentang Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi TA. 2021 Periode Maret s.d. Agustus >> download<<
- Download Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) >> download <<
*catatan : sptjm dengan 7 point atau terbaru, bukan yang 6 point
Download Panduan Pengisian
- Download Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen >> download <<<
- Download Rubrik BKD untuk kinerja LKD ganjil 2020-2021 (Materi dua **) >> download <<
- Download Rubrik BKD untuk kontrak BKD genap 2020-2021 >> download <<
- Download Excel Rubrik BKD (dalam pengisiannya uraian pada print out akan terpotong, file excel ini akan memudahkan untuk menunjukkan kinerja pada asesor) >> download <<
Catatan :
untuk RBKD genap 2020/2021, kami sarankan untuk mulai menyesuaikan dengan rubrik baru, untuk mengantisipasi jika memang dikti mewajibkan LKD semester genap 2020/2021 sudah harus menggunakan PO baru.
Jika hal itu terjadi, maka di akhir semester depan (genap 2020/2021), penugasan dosen-dosen sudah sesuai dan mencapai beban kerja 12 s.d. 16 sks
posisi untuk LKD ganjil 2020/2021 sudah jelas ya Bapak/Ibu. Silahkan menggunakan rubrik BKD yang bapak ibu gunakan saat menyusun kontrak/rencana penugasan dosen ybs. saat awal semester dulu. Kasihan dosen-dosennya kalau di LKD ganjil ini sudah dinilai dengan rubrik/aturan PO BKD baru, yang bisa jadi nilai dari sks-nya malah menjadi lebih kecil di PO baru.
PO BKD baru ini harus dipahami oleh PTS dan dosen, agar dapat merencanakan strategi penugasan dan pelaksanaan tridharma-nya yang sesuai, jangan sampai kemudian ada dosen yang telah melakukan penugasan tridharma dengan penuh dedikasi, namun ternyata setelah dinilai asesor dengan PO baru, ternyata tidak memenuhi minimal beban kerja dosen sesuai PO BKD baru.
PO BKD baru ini juga harus dipahami oleh para asesor, agar dapat melakukan penilaian yang sesuai PO. Bukan berdasarkan “kira-kira”, atau berdasarkan “biasanya gini”
Tips untuk materai pada sptjm dengan nominal 9000 sebagai berikut, jika materai 10000 maka silahkan ditempel seperti biasanya
Isi Surat Edaran :
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan akuntabilitas penyaluran dana Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor bagi Dosen di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII tahun anggaran 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Pengajuan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehorrnatan Guru Besar/Profesor Tahun Anggaran 2021 dilakukan secara bulanan terhitung mulai periode tunjangan Januari
Contoh: Tunjangan Profesi Bulan Januari, diajukan dan dibayarkan Bulan Februari.
B. Menunjuk pada huruf A, pemrosesan persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi Doscn dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profesor tahun anggaran 2021 setiap bulannya dilakukan secara daring dengan jadwal sebagai berikut:
Tanggal | PTS Pengusul | LLDIKTl |
I s.d. 5 | Pengajuan perbaikan data dosen penerima tunjangan | Validasi perbaikan data doscn |
I s.d. 10 | Pengajuan bcrkas usulan pcmbayaran
(Surat Pengantar dari Pimpinan PT, SPTJM Pimpinan PT, Lampiran SPTJM, Surat Pcmyataan Kebenaran dan Kcaslian Dokumen) |
|
5 s.d. 20 | Validasi dan pemroscsan berkas usulan pembayaran | |
26 s.d 30 | Pembayaran Tunjangan |
Catatan :
- waktu pembayaran berbeda dari tahun sebelumnya yang dilakukan secara triwulan, saat ini dilakukan secara bulanan antara tanggal 26-30 di tiap bulannya, dengan batas revisi pelaporan di tanggal 21. Artinya jika ada revisi atau belum verifikasi statusnya di web kinerja dosen, maka akan dibayarkan bulan berikutnya.
- Pembayaran didasarkan pada output atau kinerja. Diawali dengan bulan januari. Januari adalah bulan sebelum ada kegiatan kinerja, jadi tidak ada pembayaran di bulan ini. Kinerja bulan januari dibayarkan bulan februari, kinerja bulan februari dibayarkan bulan maret, kinerja bulan maret dibayarkan bulan april, dan seterusnya hingga bulan desember ada 2x pencairan dan tutup tahun
C. Jadwal Pemberkasan Pelaporan Kinerja Dosen (SPTJM Dosen, LKD dan Kontrak BKD), dilakukan secara terpisah dengan Jadwal pemberkasan pada huruf B.
Bulan | Jadwal Pemberkasan SPT.JM Dosen, LKD, dan Kontrak BKD |
Keterangan |
I s.d 28 Februari 2021 |
SPTJM Dosen, LKD Ganjil 2020/2021, Kontrak BKD Genap 2020/2021 | Scbagai syarat pcmbayaran tunjangan bulan Maret 2021 s.d September 2021 |
I s.d 3 1 Agustus2021 | SPTJM Dosen, LKD Genap 2020/2021, Kontrak BKD Ganjil 2021/2022 | Sebagai syarat pembayaran tunjangan bulan September 2021 s.d. Februari 2022 |
D.Persyaratan Administrasi Umum Pengajuan
Pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Kchormatan secara Bulanan TA 2021:
I . Surat Pennohonan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehonnatan dari
Pimpinan Perguruan Tinggi.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pimpinan Perguruan Tinggi untuk permohonan pembayaran Tunjangan Profesi / Tunjangan Kehormatan Tahun Anggaran 2021 disertai daftar dosen penerirna tunjangan yang diusulkan. SPTJM dan lampirannya dibuat setiap bulan sesuai periode tunjangan. (Lampiran I dan IT, dapat diunduh di http://kinerjadosen.kopcrtis7.go.id).
3. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keaslian Dokumen dari Pimpinan Perguruan Tinggi.
(Lampiran III dapat diunduh di http://kinerjadosen.kopertis7.go.id).
4. Jika terdapat perubahan status kepegawaian dosen yang diusulkan (misalnya meninggal / pindah / alih tugas / tugas belajar / ganti nomor rekening), kolom Keterangan pada Lampiran II harus diisi dengan keterangan perubahan status dan TMT perubahan status (tgl/bln/thn) dan nomor rekening yang baru.
5. Perubahan data Rekening, NPWP, Kepangkatan, dan Jabatan Akademik dosen penerima tunjangan dilakukan melalui http://kinerjadosen.kopertis7.go.id sesuai jadwal.
E. Persyaratan Administrasi Umum Pelaporan Kinerja Dosen TA 2021:
1 . Surat Pcngantar Laporan Kinerja Dosen Semcsteran dari Pimpinan Perguruan Tinggi.
2. Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Dosen. (Lampiran TV dapat diunduh di http://kinerjadoscn.kopcrtis7 .go. id).
3. Lembar Kinerja Dosen yang telah ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan dan
asesor;
4. SK Mengajar Dosen pada semester pelaksanaan LKD;
5. Kontrak Beban Kerja Dosen;
6. SK Mengajar Dosen pada semester pelaksanaan Kontrak BKD;
7. Surat Pemyataan Kebenaran dan Keaslian Dokumen dari Pimpinan Perguruan Tinggi. (Lampiran V dapat diunduh di http://kinerjadosen.kopertis7.go.id).
F.Pengusulan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehorrnatan Guru Besar/Profesor dilakukan secara kolcktif melalui Surat Pengusulan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar/Profcsor yang ditandatangani secara Legal Formal oleh Pimpinan PTS;
G. Pengiriman persyaratan pembayaran ke LLDTKTI Wilayah VII dilakukan secara daring melalui http://kinerjadosen.kopertisZ.go,id menggunakan akun SILADIKTI perguruan tinggi masing-masing. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjaagan Kehormatan Guru Besar/Profesor, maka permohonan pembayaran tidak dapat diproses dan tidak dapat diusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya;
H.Dosen yang sedang tugas belajar dan tcrikat BPPS/BPPDN/BPPLN/BUDJ-DN/BUDJ-LN
tidak dapat dibayarkan Tunjangan Profesi Dosen.
I.Harap diperhatikaa perubahan format pada SPTJM Pimpinan Perguruan Tinggi, SPTJM Dosea dan Surat Pemyataan Kebenaran dan Keaslian Dokumen.
必利勁
y: arial, helvetica, sans-serif;”>J.Dalam ha! pembayaraa Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Dosen, LLDIKTI Wilayah VII tidak memungut biaya apapun dan pemotongan pajak dilakukan melalui KPPN.