PROGRAM BANTUAN KERJA SAMA KURIKULUM DAN IMPLEMENTASI MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA

Buku Panduan Download

Google Form Pendataan Keikutsertaan Program Bantuan Kerja Sama Kurikulum dan Implementasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

 

Dalam rangka menyiapkan lulusan yang tangguh dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan teknologi yang semakin berkembang dengan pesat di era revolusi industri 4.0, kompetensi mahasiswa harus semakin diperkuat sesuai dengan perkembangan yang ada. Diperlukan adanya link and match antara lulusan pendidikan tinggi bukan hanya dengan dunia usaha dan dunia industri saja tetapi juga dengan masa depan yang semakin cepat mengalami perubahan. Berdasarkan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar– Kampus Merdeka (MBKM)” yang saat ini mulai diterapkan oleh perguruan tinggi. Kebijakan Kemdikbud tersebut berkaitan dengan pemberian kebebasan bagi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan pembelajaran selama maksimum tiga semester belajar di luar program studi dan kampusnya. Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di antaranya pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, riset, proyek independen, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan, mengajar di sekolah, dan proyek di desa/kuliah kerja nyata tematik. Selain itu, mahasiswa juga diberikan kebebasan untuk mengikuti kegiatan belajar di luar program studinya di dalam perguruan tinggi yang sama dengan bobot sks tertentu. Semua kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan dibimbing dosen dan diperlukan adanya perjanjian kerja sama jika dilakukan bersama pihak di luar program studi.

Perguruan Tinggi juga dituntut untuk menyusun target dan mengembangkan program untuk pencapaian Indeks Kinerja Utama (IKU) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mendorong perguruan tinggi untuk menyusun program kegiatan berorientasi pencapaian IKU yang di dalamnya juga mencantumkan kinerja PT dalam melaksanakan MBKM. Delapan IKU yang telah ditetapkan sebagai berikut.

 

  1. Kesiapan kerja lulusan (IKU 1)

Persentase lulusan S1 yang berhasil: a. mendapat pekerjaan; b. melanjutkan studi; atau c. menjadi wiraswasta.

2.   Mahasiswa di luar kampus (IKU 2)

Persentase lulusan S 1 yang: a. menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks di luar kampus; atau b. meraih prestasi paling rendah tingkat nasional.

  1. Dosen di luar kampus (IKU 3)

Persentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir.

  1. Persentase dosen tetap (IKU 4)

Kualifikasi Dosen a. berkualifikasi akademik S3; b. memiliki sertifikat kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja; atau c. berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja.

  1. Penerapan riset dosen (IKU 5)

Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen.

  1. Kemitraan akademik (IKU 6)

Persentase program studi S1 yang melaksanakan kerja sama dengan mitra.

  1. Pembelajaran kelas (IKU 7)

Persentase mata kuliah S1 yang menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus (case method) atau pembelajaran kelompok berbasis proyek (team based project) sebagai sebagian bobot evaluasi.

  1. Akreditasi Internasional (IKU 8)

Persentase program studi S1 yang memiliki akreditasi atau sertifikat internasional yang diakui pemerintah.

Perencanaan kurikulum dan implementasinya suatu program studi terkait erat dengan pencapaian ke 8 IKU tergantung dengan kondisi awal dan target yang ditetapkan program studi. Kurikulum berbasis capaian yang dikembangkan prodi akan diorientasikan untuk menghasilkan lulusan berkualitas dengan mengimplentasikan program MBKM. Kerjasama dengan mitra juga akan melibatkan dosen dalam pembimbingan maupun aktivitas alademik untuk peningkatan kompetensinya. Inovasi pembelajaran juga hasus dilakukan untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan memecahkan permasalahan, berpikir kritis, kolaborasi, komunikasi, dan kepeduliannya melalui berbagai metode pembelajaran inovatif di antaranya pembelajaran pemecahan kasus dan pembelajaran kelomok berbasis proyek. Arah pengembangan kurikulum dan pilihan mitra kerjasama untuk implementasi MBKM juga menjadi pertimbangan prodi dalam mempersiapkan akreditasinya baik nasional maupun internasional.

Kunci keberhasilan implementasi kebijakan MBKM di sebuah perguruan tinggi adalah adanya keberanian dalam mengubah pola pikir dari pendekatan kurikulum berbasis konten yang kaku menjadi kurikulum berbasis capaian pembelajaran yang adaptif dan fleksibel untuk menyiapkan mahasiswa menjadi insan dewasa yang mampu berdikari. Program studi ditantang dalam mengembangkan kurikulum yang adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang semakin pesat tanpa keluar dari tujuan dalam menghasilkan lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah ditentukan. Di samping itu, dalam implementasi kebijakan MBKM dibutuhkan adanya kolaborasi dan kerja sama dengan mitra ataupun pihak lain yang berkaitan dengan bidang keilmuannya dan turut serta dalam mendukung capaian pembelajaran yang diinginkan. Keadaan yang terjadi di lapangan dengan adanya kebijakan MBKM ini, program studi mengalami kesulitan dalam mengembangkan kurikulum dan implementasinya. Untuk itu diperlukan panduan pengembangan kurikulum dan model kerjasama untuk implementasi MBKM. Untuk itu, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan “Program Bantuan Kerja Sama Kurikulum dan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka” bagi program studi di lingkungan PTN dan PTS untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan MBKM yang sejalan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama PTN dan LLDIKTI di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

59 − 51 =