Pemadanan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Mei, tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat di Ruang Rapat LP3 telah dilaksanakan rapat mengenai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tanggal 22 Mei 2024. Rapat dihadiri oleh Kepala dan staf LP3. Adapun hasil kajian rapat mengenai surat tersebut sebagai berikut:
- Demi memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan maka Kepmendikbudristek menerbitkan petunjuk teknis mengenai cakupan data. Salah satu cakupan data yang menjadi prioritas adalah data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
- Dalam surat menjelaskan terkait status kepegawaian dan ikatan kerja PTK yang telah tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mendefiniskan secara umum mengenai Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap dan pengajar non-Dosen. Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu sebagai pegawai tetap atau pegawai dengan perjanjian kerja pada Perguruan Tinggi; Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang bekerja paruh waktu sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pada Perguruan Tinggi; Pengajar Non-dosen adalah Pengajar yang mengajar di Perguruan Tinggi.
- Kewajiban dan hak pada dosen tetap, dosen tidak tetap dan pengajar non-Dosen sebagai berikut:
Kewajiban:
Dosen Tetap | Dosen Tidak Tetap | Pengajar Non-Dosen | |
Syarat Kualifikasi | Magister atau Doktor atau disetarakan | Magister atau Doktor atau disetarakan | Pendidikan tinggi di bawah Magister atau Magister atau Doktor |
Syarat kompetensi
|
Memenuhi kompetensi Dosen di jabatan akademik tertentu | Memenuhi kompetensi dosen di jabatan akademik tertentu | Tidak perlu memenuhi kompetensi Dosen |
Ikatan kerja PTK | Penuh waktu, (tetap atau dengan waktu tertentu | Paruh waktu | Penuh waktu atau paruh waktu |
Instansi Kepegawaian | Memiliki ikatan dengan Perguruan Tinggi. | Memiliki ikatan dengan instansi lain selain Perguruan Tinggi. | Memiliki ikatan dengan instansi lain selain Perguruan Tinggi. |
Status kewajiban Tridharma
|
Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh, yaitu 12-16 SKS | Melaksanakan Tridharma Pernguruan Tinggi tidak secara penuh, yaitu di bawah 12 SKS | Tidak melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh, hanya melaksanakan pendidikan. |
Kode Etik | Harus mematuhi kode etik dosen | Harus mematuhi kode etik dosen | Tidak terikat kode etik dosen |
Hak :
Dosen Tetap | Dosen Tidak Tetap | Pengajar Non-Dosen | |
Sertifikat pendidik
|
Berhak mendapatkan sertifikat pendidik selama memenuhi syarat | Berhak mendapatkan sertifikat pendidik selama memenuhi syarat
|
Tidak berhak mendapatkan sertifikat pendidik |
Tugas Tambahan
|
Bisa mendapatkan tugas tambahan, contohnya tenaga kependidikan, Koordinator program studi, pemimpin Perguruan Tinggi, dll | Bisa mendapatkan tugas tambahan, contohnya tenaga kependidikan, Koordinator program studi, pemimpin Perguruan Tinggi, dll | Tidak bisa mendapatkan tugas tambahan |
Jabatan Akademik | Mendapatkan jabatan akademik dan berlaku selama masih aktif sebagai PTK. | Mendapatkan jabatan akademik jika memenuhi kompetensi dan berkaku selama masih aktif sebagai PTK. | Tidak mendapatkan jabatan akademik |
Jabatan akademik Profesor | Mendapatkan jabatan akademik hingga Profesor
|
Dapat mendapatkan jabatan akademik hingga Profesor dengan syarat dibutuhkan oleh perguruan tinggi untuk mengisi formasi tersedia. | Tidak mendapatkan jabatan akademik sampai Profesor |
Pengembangan karier jabatan akademik | Berhak mendapatkan pengembangan karier oleh Perguruan Tinggi. | Berhak mendapatkan pengembangan karier sesuai kemampuan Perguruan Tinggi. | Tidak berhak mendapatkan pengembangan karier oleh Perguruan Tinggi. |
Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan | Dibayarkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pendidikan | Mendapatkan tanggungan yang dibayarkan oleh instansi kepegawaian (tidak menggunakan APBN Pendidikan) | Tidak mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. |
Berdasarkan pengelompokan dan uraian hak dan kewajiban PTK maka merekomendasikan untuk mengelompokan dosen-dosen UNITRI berdasarkan pengelompokkan yang telah dijelaskan di surat yaitu Dosen Tetap; Dosen Tidak Tetap; dan Pengajar Non-Dosen.
- Status Kepegawaian dan Ikatan kerja PTK ini didasarkan oleh permasalahan di PDDikti per April 2024 dimana terdapat duplikasi data, serta update data seperti PTK yang tercatat masih aktif bertugas, yang tercatat sudah tidak aktif bertugas, dan PTK yang tercatat sudah wafat sehingga perlu adanya pamadanan data untuk dapat diverifikasi.
- Menindaklanjuti pentingnya pemadanan Data Dosen sehingga seluruh dosen UNITRI wajib untuk mengisikan dan memastikan pengisian dilakukan dengan benar mengingat pemadanaan data merupakan prasyarat keikutsertaan dalam layanan kenaikan jabatan Pemadaan data dilakukan selama bulan Mei – Agustus 2024.
- Dosen yang datanya telah terverifikasi akan diproses penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) berdasarkan status Dosen yang sudah sesuai dan regulasi terbaru. NUPTK diberikan kepada semua dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar non dosen yang memiliki NIDN/NIDK/NUP. NUPTK merupakan nomor identitas bagi dosen tetap, dosen tidak tetap, dan pengajar non dosen. Selama masa transisi, nomor registrasi lama yaitu NIDN/NIDK/NUP masih tetap digunakan, namun kedepannya (setelah masa transisi), NUPTK ini akan menjadi identitas unik sebagai dosen/tenaga pengajar non dosen/tenaga kependidikan.
- Surat himbauan tentang pemadaan data NIK dan Status Kepegawaian di SISTER penting untuk dapat disebarkan kepada dosen di lingkup kampus serta tata cara pemadanan data berdasarkan lampiran yang dibagikan.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat menjadi bahan masukan, selanjutnya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut sebagai tindak lanjut dari kebijakan atas surat Kemendikbudristek.
Tindak Lanjut Berita Acara: Surat Perihal : Himbauan Pemadanan Data dan Pemutakhiran Data Dosen
Nomor :529/TB.KP-340/VI/2024
Kepada Yth : Bapak/Ibu Dosen Universitas Tribhuwana Tunggadewi
Malang
Berdaskan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 perihal Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan pada 22 Mei 2024, maka seluruh dosen UNITRI melakukan pemadanan data dan pemutakhiran data dosen di Laman Sister, periksa status dosen & verifikasi NIK. Batas pemadanan data maksimal 30 Juni 2024. Tata cara pelaksanaan pemadanan data dijelaskan lebih lanjut pada lampiran 1.
Atas perhatian Bapak/Ibu disampaikan terima kasih
Lampiran: Tata Cara Pemadanan Data