Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen 2021

Pdf Salinan Kepdirjendikti tentang PO BKD 2021 : download

Dosen merupakan komponen terpenting dalam penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi. Hal itu karena dosen memiliki kedudukan strategis sebagai pendidik profesional dan ilmuwan. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan dosen) memberikan penjelasan bahwa dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dosen sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Sebagai pendidik profesional dosen berkewajiban :

  1. melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdiakn kepada masyarakat
  2. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dengan mengevaluasi hasil pembelajaran
  3. meningkatkan dan mengebangkan kualifiaski akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah secara menyebarluaskannya.

Tugas dan kewajiaban dosen sebagaimana dinyatakan di atas merupakan beban kerja dosen (BKD) pasal 72 UU Guru dan Dosen mengatur bahwa BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada msyarakat. BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 satuan kredita semester. Selanjutnya undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BKD diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Implementasi atas ketentuan 72 UU GUru dan Dosen oleh satuan pendidikan tinggi, pada kenyataannya ditafsirkan dan diterapkan secara berbeda-beda. Hal ini berdampak terhadap iklim pengembangan dosen yang kurang optimal sebagai pendidik profesional dan ilmuwan.

sehubungan dengan tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementran Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas dan fugnsi membina dan menjamin mutu penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi, berupaya menata penyelenggaraan BKD dalam bentuk PO BKD. PO BKD ini berfungsi sebagai pendoman operasional satuan pendidikan tinggi dalam menyelenggarakan BKD sesuai dengan peraturna perundang-undangan yang berlaku.

(lebih lengkapnya silahkan simak pada Pedoman Operasional BKD pada lampiran pdf)


Laman Unduhan dan Baca Daring

1. Arah Kebijakan BKD 2021, download

2. Layanan BKD 2021, download

3. Rubrik BKD 2021, download

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 7 =