Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

PDF Buku Panduan : Download

Materi Power Point : Download

A. Landasan Hukum
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar
– Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program
tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi
dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan
hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi
diantaranya, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020,
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16
Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17
Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa.
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18
Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

B. Latar Belakang
Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja
dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih
gayut dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan
dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. Perguruan Tinggi
dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif
agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan.
Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas
tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi
yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang,
dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Program utama yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem
akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan
hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan
mengambil SKS di luar program studi, tiga semester yang di maksud berupa 1 semester
kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan
aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, di antaranya melakukan magang/
praktik kerja di Industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian
kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran
mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/
proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan. Semua kegiatan tersebut
harus dilaksanakan dengan bimbingan dari dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat
memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi
mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru.
Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan
pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat
esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan
untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa,
serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui
kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil,
interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.
Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik,
maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.
Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan
Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan
IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat.

C. Tujuan
Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di
luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun
hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan
sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program
experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi
mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

Catatan : Bacaan lebih lanjut, silakan buka file pdf di atas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

63 − = 57